RAFAULI DIVE CENTER
​
​
​
WA: 0838-0752-7652 / 0852-8353-4638 / 0821-1136-3094
Email: rafaulidc@gmail.com
Phone: 021-22160500
Jl. Tegal Danas No.101 C, RT.6/RW.3, Sertajaya, Kec. Cikarang Timur Bekasi, Jawa Barat 17530
Pool:
- Kolam Renang Aquatic Center, East Cikarang, Bekasi
- Kolam Renang Tribuana - Cijantung
Pekerja Selam Kelas 1
Pekerja Selam adalah salah satu profesi yang memiliki tingkat potensi bahaya yang tinggi, seperti kematian, kelumpuhan atau cacat permanen dan penyakit akibat kerja. Kecelakaan kerja di air selama ini banyak dialami mulai dari pekerja selam tradisional sampai dengan pekerja di konstruksi dalam air. Kecelakaan kerja ini banyak terjadi karena tidak diterapkannya syarat-syarat K3 di tempat kerja. Dengan potensi bahaya tersebut maka seseorang yang bekerja didalam air perlu dibekali pengetahuan ketrampilan, pengetahuan dan sikap kerja untuk bekerja. Oleh karena itu kami Codass Prima Indonesia sebagai PJK3 bidang lingkungan kerja berbahaya dan bahan berbahaya memiliki kewenangan yang diberikan oleh Kemenaker RI untuk memberikan Pembinaan Pekerja Selam untuk mendapatkan lisensi dari Negara melalui Kementerian Tenaga Kerja.
​
Amanah dari PP No.50 Tahun 2012 di pasal 10 tertulis:
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memiliki:
a. Kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat; dan
b. Kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja/operasi dan/atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang.
​
Izin Kerja PEKERJA SELAM KELAS-1 ini secara substansi adalah lisensi yang diberikan pada para pekerja selam. Peserta mendapat pengetahuan penting dalam mengelola dan mitigasi kecelakaan bekerja didalam air baik kecelakaan kepada diri sendiri maupun kepada rekan kerja/buddy, selain itu juga dibekali dengan manajemen pengelolaan kegiatan selam, serta mengelola keadaan darurat baik respon awal maupun tindakan lanjutan ke pihak medis yang berwenang (Rumah Sakit). Yang sangat penting adalah bahwa Lisensi PEKERJA SELAM KELAS-1 juga merupakan pengakuan dan perlindungan negara terhadap tenaga kerja Indonesia khususnya tenaga kerja yang bekerja di lingkungan dalam air. Pengakuan ini didasarkan pada UU no. 1, Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU no. 13, Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah no. 50, Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pembinaan Pekerja Selam Kelas-1 diberikan untuk semua tenaga kerja yang bekerja di lingkungan dalam air di wilayah negara Republik Indonesia. Baik itu tenaga kerja kewarganegaraan Indonesia maupun tenaga kerja asing (TKA). Kewenangan bekerja yang di sertai kompetensi mutlak dibutuhkan. Berkaitan dengan pentingnya lisensi tersebut, disesuaikan dengan dengan kebutuhan perusahaan. Maka kami Codass Prima Indonesia mengajukan penawaran pelatihan khusus untuk Pekerja Selam untuk mendapatkan lisensi dari Kementerian Tenaga Kerja agar bisa bekerja di Indonesia.
TUJUAN PROGRAM
Memberikan pengetahuan K3 kepada peserta. Meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mengenai Teknik bekerja didalam air. Meningkatkan sikap yang sesuai dengan pekerjaan didalam air. Meningkatkan kinerja dan keamanan perusahaan selama melakukan kegiatan usaha di dalam air.
DASAR HUKUM
a. Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
b. Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
c. SK Dirjen No. Kep 64/PPK/XI/2013 tentang Pedoman Pembinaan K3 Pekerjaan Penyelaman di Dalam Air
RUANG LINGKUP
Tenaga Kerja di dalam air yang meliputi di bidang :
a. Selam Konstruksi
b. Selam Budidaya
c. Selam Ilmiah dan Arkeologi
d. Selam Foto dan Videografi
e. Selam Rekreasi
f. Selam Pendidikan dan Sertifikasi
PESERTA
Min 1 batch 10 orang
PERSYARATAN UMUM PESERTA
-
Berbadan sehat jasmani dan rohani untuk melakukan pekerjaan di dalam air, dibuktikan dengan memiliki Medical Checkup yang masih berlaku.
-
Memiliki sertifikat penyelaman SCUBA dari agensi manapun.
-
Memiliki pengalaman bekerjadi dalam air yang berkaitandengan kegiatan penyelaman. Pendidikan min. setara dengan SMP (Sekolah Menengah Pertama).
-
Usia min. 18 tahun
PERSYARATAN ADMINISTRATIF PESERTA
-
Fotocopy KTP CV Pas foto latar merah (soft copy)
-
Surat rekomendasi dari Perusahaan
-
Fotocopy Logbook (min. 5 log terakhir)
-
Surat Keterangan hasil Test Bebas Covid-19
​